Bank Mini (BACA, BBYB, BINA Hingga BEKS) Tersesak Jadwal Tambah Modal, jadi BPR?

Otoritas Jasa Keuangan mengkategorikan kelompok bank dengan modal di bawah Rp6 triliun sebagai kasta terbawah. Meski demikian bank cukup memiliki modal inti minimal Rp3 triliun agar tidak diturunkan menjadi BPR.

Bisnis.com, JAKARTA - Tenggat sempit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah bank kecil menggelar aksi korporasi bertubi-tubi. Bagaimana tidak, pengawas tertinggi industri perbankan itu memberi garis kepemilikan modal minimal Rp2 triliun bagi seluruh bank umum di Tanah Air paling lambat akhir Desember 2021. 

Tidak ada ruang bernapas panjang, pemilik harus kembali menyuntikkan dana segar agar bank yang dimilikinya memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun pada akhir 2022. 

Konten Premium Terbaru