Bisnis.com, JAKARTA - Tenggat sempit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah bank kecil menggelar aksi korporasi bertubi-tubi. Bagaimana tidak, pengawas tertinggi industri perbankan itu memberi garis kepemilikan modal minimal Rp2 triliun bagi seluruh bank umum di Tanah Air paling lambat akhir Desember 2021.
Tidak ada ruang bernapas panjang, pemilik harus kembali menyuntikkan dana segar agar bank yang dimilikinya memiliki modal sedikitnya Rp3 triliun pada akhir 2022.