Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inhutani

Pembubaran yang terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021) dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inhutani, OJK membubarkan Dana Pensiun Inhutani yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terhitung efektif sejak tanggal 31 Agustus 2021.

"Pembubaran Dana Pensiun Inhutani dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I, dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam pengumuman OJK, dikutip Rabu (1/9/2021).

KDK Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Inhutani, yaitu Suroto sebagai Ketua dan Joko Purwanto sebagai Anggota yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120.

Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper