Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Dari batasan sebelumnya hingga 31 Maret 2022, perbankan dan kreditur utamanya pelaku usaha kini mendapat ruang lagi untuk melakukan restrukturisasi hingga 31 Maret 2023.
“Restrukturisasi yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur, termasuk UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak masih tingginya penyebaran Covid-19, masa berlaku relaksasi kami perpanjang,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (2/9/2021).