Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Crowdfunding Bakal Jadi Andalan Solusi Permodalan UMKM

Fintech urun dana merupakan satu dari empat kebijakan OJK dalam mendukung digitalisasi UMKM, di samping KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro, dan platform marketplace khusus pelaku UMKM bertajuk UMKM-MU.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) menjadi salah satu upaya andalan mendukung kebutuhan permodalan buat UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkap bahwa fintech urun dana merupakan satu dari empat kebijakan OJK dalam mendukung digitalisasi UMKM, di samping KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro, dan platform marketplace khusus pelaku UMKM bertajuk UMKM-MU.

"OJK mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui layanan urun dana berbasis teknologi di pasar modal di mana pelaku dapat memperoleh alternatif pendanaan melalui SCF," ujar Wimboh dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/9/2021).

Sekadar informasi, platform urun dana melayani penerbitan saham atau surat utang dari suatu proyek awal atau ekspansi bisnis para 'Penerbit' UMKM dan usaha rintisan (startup), kemudian mempertemukan mereka dengan masyarakat selaku investor atau 'Pemodal'.

Berdasarkan data OJK per 6 September 2021, pemain fintech urun dana kini mencapai 6 platform. Penerbit UMKM yang memanfaatkan platform ini mencapai 175 entitas, dengan dana yang terhimpun Rp352,5 miliar dari 33.964 Pemodal.

Adapun, 6 platform yang telah berizin fintech urun dana dari OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), PT Dana Saham Bersama (Danasaham), dan PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq).

Dari, seluruh pemain, hingga berita ini ditulis baru Bizhare yang resmi mendapatkan izin securities crowdfunding. Lainnya masih berizin equity crowdfunding atau baru bisa melayani penerbitan saham UMKM, belum bisa menerbitkan obligasi atau sukuk.

Heinrich Vincent, CEO Bizhare sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) menjelaskan bahwa industri tengah mengalami lonjakan masyarakat yang berminat menjadi Pemodal.

"Untuk Bizhare saja, user meningkat 138 persen dari sejak awal tahun. hingga mencapai 57.092 user per akhir semester I/2021. Kalau kita hitung secara tahunan, investor aktif di Bizhare sudah meningkat sebesar 346 persen [yoy] dari tahun sebelumnya," ujarnya

Gunawan Aldy, Chief Operating Officer LandX mengungkap bahwa iklim fintech urun dana tengah mendapatkan momentum kepercayaan masyarakat.

"Buat LandX sendiri user terus bertumbuh, apalagi setelah kami mendapatkan izin OJK. Per hari ini, jumlah user kami sudah mencapai 57 ribu, dan dari seluruh user yang mendaftar, sudah ada 5.000 user yang aktif berinvestasi menjadi Pemodal," ujar Aldy kepada Bisnis.

Adapun, Co-Founder sekaligus Chief Product & Marketing Officer CrowdDana Stevanus Iskandar Halim menjelaskan bahwa bukan hanya Pemodal aktif saja yang perlu diperhatikan, karena potensi dari pemodal eksisting juga berperan besar bagi pertumbuhan industri.

"Repeat investor di CrowdDana semakin banyak, mencapai 10 persen dari Pemodal aktif. Biasanya mereka ini mendanai 2 sampai 4 proyek. Maka dari itu, masyarakat kalau sudah memahami cara kerja fintech ECF dan paham akan risiko bisnis yang didanai, pasti akan ketagihan," jelasnya.

Terkini, CrowdDana telah memiliki 32.000 pengguna dengan pemodal aktif sudah mencapai 1.100 akun. Platform yang identik dengan proyek-proyek properti ini memiliki target menyentuh 75.000 pengguna di akhir 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper