Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Dorong Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah pekerja informal lebih banyak dibandingkan dengan pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal (pekerja bukan penerima upah). Ini bertujuan agar pekerja mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Hal itu disampaikan Ida pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, baru-baru ini.

Ida menyebutkan bahwa jumlah pekerja informal lebih banyak dibandingkan dengan pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.

Menurutnya, baik pekerja formal maupun informal, sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Apalagi dalam kondisi pandemi yang membuat siapapun seharusnya perlu mendapatkan jaminan sosial.

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan. Jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik ke depannya," kata Ida, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (20/9/2021).

Dia menuturkan, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tanpa biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

"Jadi kalau ada yang meninggal, maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper