Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Allo Bank (BBHI) Beri Penjelasan soal Sahamnya Masuk Radar UMA Bursa

Pada 24 September 2021, BEI menginformasikan bahwa terjadi peningkatan harga saham Allo Bank yang di luar kebiasaan.
Allo Bank/Istimewa
Allo Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) memberikan penjelasan mengenai sahamnya yang masuk radar unusual market activity (UMA) Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada 24 September 2021, BEI menginformasikan bahwa terjadi peningkatan harga saham Allo Bank yang di luar kebiasaan. Namun, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (27/9/2021), manajemen Allo Bank menyampaikan bahwa perseroan tidak memiliki informasi material yang belum disampaikan kepada publik sampai dengan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan akan diselenggarakan pada 15 Oktober 2021 untuk menyetujui rencana rights issue PMHMETD III.

"Perseroan sampai saat ini tidak memiliki informasi terkait kebenaran/ketidak benaran atas sebagian/seluruh dari informasi beredar sebagai rumor atau beredar di media massa," demikian informasi yang dikutip pada Senin (27/9/2021).

Selain itu, perseroan juga menyebutkan informasi material yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik yaitu keterbukaan informasi rencana PMHMETD III yang diumumkan pada 8 September 2021 dan keterbukaan informasi material yang diumumkan pada 13 September 2021.

Adapun, dalam rencana PMHMETD III BBHI akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 11 miliar saham. Dalam pelaksanaan aksi korporasi ini, PT Mega Corpora memiliki opsi untuk dapat mengalihkan sebagian dari HMETD yang menjadi haknya kepada investor strategis dalam rangka pemenuhan Pasal 21 POJK No.09/POJK.04/2018.

Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan modal inti perseroan menjadi KBMI yang termasuk dalam KBMI 2 sebagaimana dimaksud dalam POJK 12/2021.

Selanjutnya, dana akan digunakan untuk pengembangan usaha perseroan, termasuk mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau dikenal dengan bank digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper