Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bayar Manfaat JKP Februari 2022

JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan mulai membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

"Februari 2022 nanti sesuai ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2021, pemberian manfaat, baik itu uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja sudah mulai kami deliver sesuai ketentuannya," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntor dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021).

JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Persiapan program JKP, kata Pram, telah dilakukan sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021. Sejak Agustus 2021 hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pelaksanaan program JKP juga mulai dilakukan pada bulan ini.

"Tahapan ketiga yang akan kami siapkan dan lakukan pada September 2021-Januari 2022, menyiapkan dan mendesain layanan-layanan program JKP yang terdiri dari manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja yang nantinya akan dibangun suatu sistem yang mensinergikan dan mengintegrasikan ketiga manfaat tersebut dalam skema program JKP yang utuh," kata Pram.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memaparkan bahwa peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah peserta yang telah memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Dengan adanya persyaratan masa iur 12 bulan yang dimulai Februari 2021, maka manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi persyaratan masa iur.

"Di Februari 2022 peserta bisa mengajukan klaim. Sedangkan bagi peserta yang ter-PHK sebelum memiliki masa iur 12 bulan maka belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan JKP," kata Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper