Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debt Collector Ilegal Bisa Dilaporkan ke Polisi, Lho!

Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi.
Ilustrasi Debt Collector/www.hors-agcs.org
Ilustrasi Debt Collector/www.hors-agcs.org

Bisnis.com, JAKARTA - Para penagih utang atau debt collector yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan ke polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. Dilansir Antara, Selasa (28/9/2021), dia mengatakan penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi.

"Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dalam media briefing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.

Menurutnya, dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Menurut Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.

Ia mengatakan untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa [LAPS] di OJK," imbuhnya.

Sebetulnya, lanjut dia, OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Oleh karena itu, rasio NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

"Kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper