LPS Rate All Time Low, Sinyal Terang Emiten Properti, Konstruksi Hingga Sektor Riil?

Penetapan LPS Rate terendah sepanjang umur Republik Indonesia diharapkan mendorong korporasi dan masyarakat pemilik dana jumbo mencairkan sebagian dananya di bank dan digunakan untuk menggerakkan sektor rill.

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan atau LPS Rate sebesar 50 bps untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan penurunan ini, tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah.

Konten Premium Terbaru