Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan atau LPS Rate sebesar 50 bps untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan penurunan ini, tingkat bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5 persen, sementara valas pada bank umum menjadi 0,25 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tercatat menjadi yang terendah sepanjang sejarah.