Bisnis.com, JAKARTA - Bulan September telah berakhir. Ini artinya tenggat waktu kewajiban modal inti minimum sebesar Rp2 triliun semakin dekat.
POJK 12/2020 mengatur modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2022. Kewajiban itu dapat dipenuhi secara bertahap yakni Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.