Bisnis.com, JAKARTA - Bulan September telah berakhir. Ini artinya tenggat waktu kewajiban modal inti minimum sebesar Rp2 triliun semakin dekat.
POJK 12/2020 mengatur modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada 2022. Kewajiban itu dapat dipenuhi secara bertahap yakni Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun sudah memenuhi kewajibannya. Kini, mereka hanya memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi modal inti Rp2 triliun sampai akhir tahun ini.
Aksi penambahan modal lewat rights issue dipilih mayoritas bank mini untuk memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Setidaknya ada 10 emiten bank yang tengah berproses rights issue.
Salah satunya, PT Bank MNC Internasional Tbk. yang telah menuntaskan aksi rights issue pada 29 September 2021. Selanjutnya kemarin (30/9/2021) merupakan tanggal penjatahan saham.
Distribusi saham hasil penjatahan dijadwalkan pada 4 Oktober 2021, sekaligus menjadi tanggal pengembalian uang pemesanan pembelian saham tambahan.