Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan Hal Ini Kalau Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI. Adapun, bagi masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi, tak perlu ragu untuk lapor ke polisi.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah memakan korban jiwa. Apa yang harus dilakukan apabila telanjur terjerat?

Seperti diketahui, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38 tahun) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dikabarkan meninggal akibat bunuh diri pada Sabtu (2/10/2021) karena tak kuat dengan penagihan dari para pelaku pinjol ilegal.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengaku prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan.

"Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya. Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban," ujarnya, Rabu (6/10/2021).

SWI menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI. Adapun, bagi masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi, tak perlu ragu untuk lapor ke polisi.

Korban juga perlu berkonsultasi dan bercerita dengan menghubungi financial planner yang mau membantu kasus-kasus terkait pinjol ilegal. Selain itu, korban juga bisa menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendapatkan pandangan apabila berniat melaporkan oknum ke pihak berwajib. 

Sebagai contoh, LBH Jakarta menelurkan Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online (KBGO) yang bisa diunduh secara cuma-cuma di laman bantuanhukum.or.id.

Bagi korban pinjol ilegal yang mendapatkan intimidasi atau kekerasan, bahkan KBGO, pencurian data, penipuan, dan tindakan fitnah, Tool Kit tersebut mengungkap apa-apa saja yang perlu disiapkan. Misalnya, menyiapkan bukti-bukti berupa rekaman suara atau tangkapan layar, serta meminta teman atau saudara menemani sebagai saksi.

LBH Jakarta juga melengkapi dengan pasal pidana dan UU ITE apa saja yang bisa dikenakan ke oknum pinjol ilegal, serta memberikan alur lengkap cara melaporkan oknum ke pihak kepolisian dan langkah advokasi non-litigasi seperti berbicara ke OJK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenkominfo, dan Ombudsman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper