Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Ini Strategi Kominfo

Kominfo mencatat sebanyak 4.873 platform fintech ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai 10 Oktober 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai strategi mengantisipasi maraknya pinjaman online ilegal.

Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021 pada Selasa (12/10/2021) mengatakan adanya praktik penipuan berkedok pinjaman online oleh fintech ilegal. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kemarin.

Jokowi mengatakan ia mendapat adanya laporan terkait praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online yang menjerat masyarakat kelas bawah.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perekonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

Johnny pun menilai hal tersebut merupakan tantangan dari digitalisasi yang perlu diatasi. "Tantangan lain ruang digital ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif. Termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech," jelas Johnny.

Mengantisipasi hal tersebut, Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Salah satunya dengan mengadakan program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk 12,5 juta masyarakat.

Program ini pun bertujuan untuk memperkuat kecakapan digital tingkat dasar masyarakat atau digital basic skills.

Program ini juga memiliki empat modul materi yakni kecakapan digital (digital skills), keamanan digital (digital safety), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethics).

"Ini agar masyarakat semakin mahir menavigasikan diri di dunia maya. Sekaligus melindungi diri dari hoax, disinformasi, penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya di ruang digital," jelas Johnny

Johnny pun mengatakan Kominfo juga akan melakukan pemblokiran terhadap fintech tanpa izin atau ilegal. Kominfo pun mencatatkan, sebanyak 4.873 platform fintech ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai 10 Oktober 2021.

Johnny pun menutup dengan mengatakan pemblokiran terhadap fintech ilegal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kementerian dalam menghadirkan ekosistem digital yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Sehingga, ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper