Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Titah Jokowi soal Pinjol: Tata Kelola Harus Diperhatikan dengan Baik!

Jokowi menekankan agar tata kelola pinjaman online (pinjiol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola penyediaan jasa pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo.

“Bapak presiden menekankan betul tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat atau akun yang mengambil bagian di dalam ativitas kegiatan financial technology,” kata Menkominfo dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).

Jhonny juga menyebut omset atau perputaran dana yang ada di dalam kegiatan teknologi finansial atau fintech telah mencapai lebih dari Rp260 triliun.

Namun, dengan banyaknya penyalahgunaan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan jasa pinjol tersebut, kata Menkominfo, Jokowi meminta OJK melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.

“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” imbuh Johnny.

Selanjutnya, Kepala Negara juga meminta Kementerian Kominfo untuk membina 107 penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar di OJK.

Terkait penyelenggara jasa pinjol ilegal, Menkominfo mengaku pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol hingga saat ini.

Sementara itu, khusus tahun 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, dan file sharing.

“Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar,” tegasnya.

Dia pun memastikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengambil langkah tegas di lapangan yakni penahanan melalui proses hukum terhadap penyedia jasa pinjol ilegal yang melakukn tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper