Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Bakal Perketat Penerbitan Izin Fintech Pinjaman Online

Untuk mencegah maraknya pinjol ilegal, OJK pun melakukan kerja sama dengan Kominfo untuk memperketat penerbitan izin bagi penyedia jasa pinjol.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menekankan bahwa penerbitan izin untuk penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending akan diperketat. Hal ini merupakan salah satu strategi dalam mencegah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap fintech lending atau pinjol, OJK telah melakukan moratorium pendaftaran pinjol sejak Februari 2020. Selama masa moratorium, OJK mencatat jumlah pinjol terdaftar dan berizin berkurang dari 161 pada 2020 menjadi 107 per September 2021.

Jumlah pinjol terdaftar dan berizin tersebut kalah jauh dibandingkan jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK yang telah mencapai 3.365 entitas pinjol ilegal.

"107 dibandingkan yang ditutup sudah 3.365. Bagaimana mudahnya melakukan penetrasi untuk penjualan atau bisnis pinjaman secara online ini," ujar Riswinandi dalam sebuah webinar, Senin (18/10/2021).

Guna mencegah maraknya pinjol ilegal, OJK pun melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperketat penerbitan izin bagi penyedia jasa pinjol.

Riswinandi berujar bahwa Kominfo telah melakukan perubahan sistem dalam mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan fintech. Untuk mendapatkan sertifikasi dari Kominfo, penyelenggara fintech harus mendapat izin dari OJK terlebih dahulu.

Sedangkan OJK, ke depan akan melakukan penghapusan status terdaftar fintech. Nantinya, hanya fintech berizin yang secara resmi boleh beroperasi.

Sejak diterbitkannya Peraturan OJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, kata Riswinandi, perusahaan fintech lending belum berizin memang dimungkinkan untuk beroperasi sepanjang telah mendapat sertifikasi untuk usaha di bidang teknologi finansial.

"Ke depan OJK tidak lagi fasilitasi status terdaftar. Betul-betul langsung berizin. Kalau tidak memenuhi, ya tidak bisa diterbitkan. Izin OJK tidak terbit, Kominfo juga tidak beri sertifikasinya. Pak Menteri [Kominfo] juga bilang akan moratorium terkait hal ini. Ini melihat agar jangan sampai ada fintech ilegal minta sertifikasi kemudian lakukan bisnis," katanya.

Namun demikian, menurutnya, upaya paling utama yang harus dilakukan untuk memberantas pinjol ilegal adalah meningkatkan literasi masyarakat. Riswinandi mengimbau agar masyarakat jangan cepat tergiur untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang tidak berizin.

"Untuk upaya [pemberantasan] lebih keras tidak bisa dilakukan OJK sendiri, makanya kami bentuk Satgas Waspada Investasi bersama-sama kementerian/lembaga lainnya, ada Bank Indonesia, Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, dan lain-lain, untuk berantas ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper