Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua OJK Imbau Pinjol Berizin Tawarkan Bunga Murah

Penyedia jasa pinjol legal diharapkan terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar penyedia jasa pinjaman online (pinjol) legal untuk menawarkan suku bunga yang murah. Bunga murah diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

"Kami imbau kepada pinjol legal yang sudah berizin tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers usai menghadiri rapat mengenai pinjol ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, dia juga berpesan agar pinjol legal yang sudah memperoleh izin dari OJK untuk selalu mentaati peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah yang ada, terutama dalam hal penagihan pinjaman.

"Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika," imbuhnya.

Dia berharap para penyedia jasa pinjol legal dapat terus meningkatkan layanannya ke hal yang positif dan dapat membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.

Mahfud menegaskan, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, maka masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.

"Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.

Dia menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun, terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper