Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses KPR Ringan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua, jangkauan program KPR-MLT dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

"Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujar Anggoro, dikutip dari siaran pers, Kamis (4/11/2021).

Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini, menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan, dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," katanya.

Selanjutnya, kata Anggoro, dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. "Saya pastikan seluruh personil BPJamsostek segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT," imbuhnya.

Setelah dengan Bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Selain itu, juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over,” tutur Indah.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, program KPR-MLT ini adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. Dirinya mengatakan, rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.

“Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJamsostek ini,” tambahnya.

Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya, bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper