Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WanaArtha Life Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dari OJK, Ini Sebabnya

Wanaartha Life dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU.
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Perseroan dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sejak 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU.

Ada tiga penyebab perseroan dijatuhi sanksi oleh regulator. Pertama, perusahaan tidak memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.

Kedua, perusahaan tidak memenuhi ketentuan rasio kecukupan investasi. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan tersebut mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ketiga, perusahaan juga tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal ini mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi.

Meski dikenai sanksi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menegaskan bahwa WanaArtha Life wajib memenuhi kewajiban-kewajibannya yang jatuh tempo.

"OJK terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis," demikian tertulis dalam pengumuman resmi OJK, yang dikutip Jumat (5/11/2021).

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper