Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Incar Rp7,04 Triliun, Ini Jadwal Rights Issue KB Bukopin (BBKP)

KB Bukopin menjadwalkan periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD pada 22-26 November 2021.
Logo KB Bukopin/Istimewa
Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. menjadwalkan Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dapat rampung pada November ini.

Berdasarkan prospektus ringkasnya, PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) menetapkan harga pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue senilai Rp200 per saham. Emiten bank dengan sandi BBKP itu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,21 miliar saham kelas B dengan nominal Rp100 per saham.

Manajemen perseroan menjelaskan HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat pada 18 November 2021. Setiap 200 juta saham lama perseroan akan memperoleh 215.554.239 HMETD.

“Setiap satu HMETD dapat digunakan untuk membeli satu saham kelas B dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp200 per saham,” tulis keterangan manajemen BBKP.

Dengan asumsi seluruh HMETD terserap semua, maka BBKP diperkirakan memperoleh dana Rp7,04 triliun dari aksi korporasi tersebut.

Perseroan menjadwalkan tanggal cum HMETD di pasar reguler dan negosiasi pada 16 November 2021, sedangkan di pasar tunai pada 18 November 2021. Adapun tanggal ex HMETD di pasar reguler dan negosiasi pada 17 November 2021, sedangkan di pasar tunai pada 19 November 2021.

Tanggal pencatatan (recording date) untuk memperoleh HMETD pada 18 November 2021. Berikutnya, tanggal distribusi HMETD pada 19 November 2021. Tanggal pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia pada 22 November 2021.

Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD pada 22-26 November 2021. Adapun tanggal terakhir pembayaran pelaksanaan HMETD pada 30 November 2021, sekaligus menjadi tanggal terakhir pembayaran untuk pemesanan efek tambahan.

"Tanggal terakhir pelaksanaan rights issue adalah tanggal 26 November 2021, sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi," tulis perseroan dalam prospektus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper