Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja memastikan aksi korporasinya di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan menggenggam porsi saham mayoritas sebesar 78,45 persen.
Adapun, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Merujuk dalam pengumuman yang dirilis Selasa (16/11/2021) disebutkan 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.
Adapun, hibah saham tersebut berasal dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen.
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.
Adapun, transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.