Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Mulai Pulih, Aset dan Investasi Sektor IKNB Melaju hingga Kuartal III

Sampai dengan September 2021, total aset sektor IKNB tercatat mencapai Rp2.759 triliun atau tumbuh 9,38 persen.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor industri keuangan non-bank (IKNB) mampu menunjukkan tren pertumbuhan positif sampai dengan kuartal III/2021, seiring pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengatakan, tren tersebut ditunjukkan dari pertumbuhan aset dan investasi oleh para pelaku sektor IKNB.

"Pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat tersebut tentunya berdampak positif terhadap kinerja sektor IKNB yang juga terbukti cukup resilien dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa sektor IKNB secara konsisten menunjukkan tren pertumbuhan yang positif," ujar Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Sampai dengan September 2021, total aset sektor IKNB tercatat mencapai Rp2.759 triliun atau tumbuh 9,38 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2.509 triliun.

Kemudian, total investasi per September 2021, tercatat mencapai Rp1.663 triliun atau tumbuh 12,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.465 triliun.

"Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh 11,25 persen yoy. Per September 2020, capai Rp485,24 triliun, sedangkan September 2021 Rp571,13 triliun," ujar Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Dia berharap agar proses pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut. Namun, dia juga mengingatkan agar semua pihak tetap mewaspadai potensi risiko ketidakpastian akibat perkembangan pandemi Covid-19, sebagaimana yang terjadi saat ini di beberapa negara di Eropa.

Untuk itu, OJK berharap agar para pelaku sektor IKNB dapat terus menyosialisasikan kepada para pegawai dan nasabah agar senantiasa patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Hal ini penting untuk menekan potensi risiko terjadinya gelombang pandemi yang ke-3, yang dapat memaksa pemerintah untuk kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat dan tentunya berdampak negatif terhadap ketahanan para pelaku di dalam perekonomian nasional," tutur Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper