Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Moratorium Pendaftaran Pinjol Baru Dicabut? Ini Kata OJK

OJK telah menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020, agar bisa fokus dalam pengawasan dan memastikan kualitas industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi memberikan penjelasan saat wawancara dengan tim Harian Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (12/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji rencana pencabutan moratorium pendaftaran pemain baru industri teknologi finansial pendanaan bersama atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi, mengatakan bahwa regulator tengah mendorong seluruh platform fintech P2P lending yang masih terdaftar untuk naik kelas menjadi berizin, sebelum melakukan pencabutan moratorium.

"Berdasarkan catatan kami sampai saat ini, platform yang terdaftar dan berizin ada 104 fintech P2P lending. Sebanyak 101 sudah berizin dan tiga yang sedang kami kejar supaya kami bisa segera cabut moratoriumnya," ujar Riswinandi dalam AFPI Fintech P2P Lending Summit 2021, Rabu (1/12/2021).

OJK telah menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020, agar bisa fokus dalam pengawasan dan memastikan kualitas industri.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan, menambahkan bahwa OJK sebenarnya telah mempertimbangkan opsi pencabutan moratorium. Namun, belakangan ini maraknya kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk moratorium pendaftaran fintech P2P lending. Untuk itu, rencana pencabutan moratorium masih dalam kajian hingga saat ini.

"Jadi memang ini kapan waktunya [pencabutan moratorium] kami masih analisis di internal kami," kata Munawar.  

Munawar menuturkan, pertumbuhan industri fintech P2P lending sudah cukup pesat. Oleh karena itu, kini bukan lagi saatnya untuk fokus terhadap pertumbuhan industri, melainkan fokus terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan oleh pemain fintech P2P lending.

Ke depan, OJK akan lebih fokus mendorong perbaikan kualitas layanan fintech P2P lending, mulai dari bunga pinjaman, kualitas kredit skoring, hingga layanan penagihan, dan lain-lain.  

"Kami senang kemarin AFPI turunkan bunga, ini artinya bicara kualitas layanan kepada borrower lebih bagus. Kualitas lain, bagaimana kredit skoring supaya profiling borrower lebih akurat. Lalu, bicara soal keandalan AI, pengumpulan big data. Apalagi ke depan ada tantangan kalau nanti undang-undang terkait perlindungan data pribadi disahkan, itu ada plus minusnya terhadap industri dan itu tantangan," tutur Munawar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper