Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Nasabah Prioritas Rp1 Triliun, Begini Penjelasan BRI (BBRI) ke Bursa

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa terkait dengan gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun.
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id
Salah satu kantor Bank BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa terkait dengan gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun.

Tanggapan tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada Bursa pada 23 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Aestika Oryza Gunarto dan Vice President Kusnandar Nurgraha.

Terkait gugatan nasabah prioritas sebesar Rp1 triliun kepada BRI, manajemen menjelaskan bahwa nasabah atas nama Indah Harini menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan. 

Lebih lanjut, sesuai pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Indah Harini seharusnya beritikad baik dengan mengembalikan dana yang bukan haknya begitu yang bersangkutan mengetahui atau patut mengetahuinya kepada perseroan.

"Saat ini, perkara hukum yang berkaitan dengan Indah Harini sedang berlangsung. Perseroan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan menghormati proses hukum yang berlaku," terang manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dikutip Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

“Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).

Oleh sebab itu, kata Akhmad, sesuai kewajiban hukum yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Dia menyatakan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper