Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Penjaminan LPS Sentuh Rekor Terendah, Bunga Kredit Diharap Turun Lebih Cepat

Saat ini tingkat bunga penjaminan sebesar 3,5 persen di bank umum dan 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum.
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan diharap dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit seiring dengan pemangkasan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin mengatakan saat ini bunga penjaminan simpanan sudah berada pada level yang rendah. Suku bunga acuan bank sentral BI 7-Day Reverse Repo Rate juga berada pada level terendah sepanjang sejarah.

"Harapan kami semua tingkat bunga kredit ini dapat turun dengan lebih cepat, sehingga dapat mendorong lagi permintaan kredit oleh masyarakat sehingga ekonomi kita akan dapat tumbuh lebih cepat," ujar Herman dilansir Antara, Jumat (24/12/2021).

Selama 2020, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 175 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum.

Dengan demikian, masing-masing tingkat bunga penjaminan menjadi 4,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 7 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 1 persen untuk simpanan valas di bank umum.

Pada semester I 2021, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta 50 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum, sehingga masing-masing menjadi 4 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 6,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,5 persen untuk simpanan valas di bank umum.

Pada September 2021, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta 25 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum, sehingga masing-masing menjadi 3,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Penurunan tingkat bunga penjaminan diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit.

Berdasarkan hasil penelitian Gracio dan Faiz, dua peneliti dari London School of Economics dan Universitas Indoesia, menunjukkan bahwa saat bunga penjaminan LPS dipangkas sebesar 1 persen, pertumbuhan kredit di tiap bank secara umum meningkat sekitar 0,12 persen hingga 0,14 persen.

"Oktober pertumbuhan kredit perbankan sudah tumbuh positif 3,2 persen dan November sudah naik lagi 4,2 persen. Jadi alhamdulilah ini ekonomi nasional sudah pulih, kemudian intermediasi perbankan juga sudah mulai perlahan pulih. Harapan kami ini bisa pulih lebih cepat lagi," kata Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper