Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Nasabah, Pahami Risiko jika Ditawari Bunga Simpanan Tinggi oleh Bank

Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.
Ilustrasi menabung/Istimewa
Ilustrasi menabung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini bank-bank digital marak bermunculan di Indonesia. Untuk menarik nasabah, bank-bank tersebut menawarkan promo berupa bunga simpanan yang lebih tinggi.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja, tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya dikutip dari keterangan di situs resmi LPS.

Purbaya menambahkan para nasabah sebaiknya tidak mudah tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan simpanan yang dijamin LPS adalah yang memiliki bunga sesuai dengan tingkat penjaminan LPS agar efisien.

Sebagai informasi, bank digital masuk dalam kategori bank umum. Dengan demikian, semua bank digital ini dijamin oleh LPS.
Namun, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS tercatat berada di level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara, untuk simpanan valas di bank umum sebesar 0,25 persen.

Adapun, untuk BPR tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan sebesar 6,00 persen untuk simpanan rupiah.

Purbaya menambahkan tren simpanan Rp5 miliar saat ini, dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan akan meningkat di lain pihak investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.

"Melihat ini, kami perkirakan kemungkinan tren dana pihak ke tiga [DPK] yang di atas Rp5 miliar tidak akan setinggi tahun ini. Kami tegaskan LPS akan selalu mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan ekonomi global,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper