Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Terus Melandai, Nilainya jadi Rp693,62 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp693,62 triliun per November 2021. Jumlah tersebut lebih rendah dari angka Oktober 2021 yang tercatat sebesar Rp714,01 triliun.

Adapun, jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari sebelumnya 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur.

Anto menambahkan OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga hingga akhir 2021. Hal ini diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik.

Selain itu, terkendalinya pandemi Covid 19 turut menjadi faktor yang membuat mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian yang pada akhirnya berdampak pada sektor jasa keuangan menjadi stabil dan tetap terjaga hingga akhir tahun.

OJK mencatat, fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau 4,17 persen sepanjang tahun berjalan (year-to-date/ytd) didorong peningkatan pada kredit UMKM dan ritel.

Di industri perbankan, misalnya, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.

OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro, dan vaksinasi massal,” kata Anto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper