Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IFG Life: Transfer Polis Jiwasraya Capai Lebih dari 55 Persen

IFG Life sudah mengalihkan polis lebih dari 55 persen atau sebanyak 156.216 polis sejak 18 Desember 2021.
IFG Life/ifg-life.id
IFG Life/ifg-life.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life menyatakan proses transfer polis hasil restrukturisasi eks nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai lebih dari 55 persen.

Fadian Dwiantara, Pgs. Corporate Secretary IFG Life, mengatakan bahwa sepekan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin pengalihan polis, yakni sejak 18 Desember 2021, IFG Life sudah mengalihkan polis lebih dari 55 persen atau sebanyak 156.216 polis.

"Melihat proses yang berlangsung ini, kami masih on track sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh OJK atas pengalihan polis ini," ujar Fadian ketika dihubungi Bisnis, Rabu (12/1/2022).

Dia menyebut, IFG Life juga telah melakukan pembayaran manfaat untuk tahapan yang jatuh tempo di 2021, yakni sebanyak 8.796 polis Mantap Plus C. Nilai total manfaat yang dibayarkan adalah senilai dari Rp900 miliar.

Berdasarkan catatan Bisnis, opsi pembayaran Mantap Plus C adalah pembayaran cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life. Dalam skema ini terdapat haircut 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun. Nasabah juga mendapatkan asuransi kecelakaan.

Pembayaran di skema ini, yakni 10 persen di muka, lalu 5 persen pada tahun kedua dan ketiga, 9 persen pada tahun keempat, serta 30 persen pada tahun kelima.

Dalam melakukan proses migrasi polis ini, kata Fadian, prosedur pertama yang dilakukan IFG Life adalah melakukan notifikasi kepada nasabah yang setuju restrukturisasi melalui SMS bahwa polisnya telah ditransfer ke IFG Life.  

Kemudian, pihaknya juga akan memberikan informasi kapan manfaat para pemegang polis akan dibayarkan. Selanjutnya, bila IFG Life mendapat keterangan tidak dapat mentransfer ke nomor rekening nasabah, perusahaan akan melakukan konfirmasi kepada nasabah.

"Proses pembayaran dilakukan dengan mentransfer ke rekening nasabah. Lalu, kami akan memberitahukan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada nasabah," jelas Fadian.

Dengan prosedur tersebut, ia pun memastikan pelayanan kepada nasabah dapat dilakukan sesuai dengan ekspektasi nasabah.

Adapun, pengalihan portofolio polis akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan dapat rampung seluruhnya pada semester I/2022. Pada 15 Desember 2021, telah dilakukan penandatanganan akta pengalihan polis tahap pertama dengan nilai liabilitas senilai Rp33,02 triliun. Kemudian, tahap kedua akan dilakukan terhadap polis-polis yang masih memerlukan proses penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation.

Untuk beroperasi secara penuh dan meneruskan polis-polis hasil restrukturisasi, IFG Life telah menerima penguatan permodalan dari sumber internal IFG senilai Rp510 miliar dan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp20 triliun. Selain itu, juga diperoleh penambahan modal yang bersumber dari fundraising IFG senilai Rp6,7 triliun, yang dihimpun dari pinjaman sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menyebut, total liabilitas polis hasil restrukturisasi yang ditransfer ke IFG Life mencapai sekitar Rp37 triliun-Rp38 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga akan mengalihkan kurang lebih 90 persen dari total asetnya sekitar Rp12 triliun yang bersifat clean and clear atau berkualitas bagus kepada IFG Life. Jiwasraya akan mengelola sisa asetnya yang bersifat unclear and unclean.

Terhadap polis-polis nasabah, Mahelan menuturkan bahwa sejak awal perseroan telah menawarkan berulang-ulang secara persuasif opsi restrukturisasi. Bagi yang tidak setuju untuk direstrukturisasi dan mengajukan gugatan atau somasi, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Ada pilihan, restrukturisasi, transfer, bail in. Nasabah akan mendapatkan haknya kira-kira kurang lebih 70-80 persen. Tapi kalau misalnya mereka menunggu keputusan likuidasi dan seterusnya, kemungkinan dapatnya sekitar kurang lebih maksimal 10 persen. Itu pilihan mereka. Kami sudah sampaikan dari awal, kami sampaikan di media dan sudah persuasif. Kami hormati keputusan pemegang polis," jelas Mahelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper