Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, KUR Bunga Rendah 3 Persen sampai Juni 2022. Cek Syarat Pengajuannya

Bank BRI (BBRI) mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp260 triliun, atau 70 persen dari total KUR 2022.
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa
Kredit Usaha Rakyat/Istimewa

BRI (BBRI)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2022 sebesar Rp260 triliun. Dalam penyaluran KUR tersebut, perseroan menyediakan 3 jenis layanan KUR yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah kredit moda kerja dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan pinjaman investasi dengan jangka waktu paling lama 5 tahun. Nasabah juga dibebaskan biaya administrasi dan provisi.

KUR Kecil dengan pinjaman Rp50 juta-Rp500 juta dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Jenis pinjaman yang bisa diajukan yakni kredit modal kerja dengan maksimum masa pinjaman 4 tahun dan kredit investasi dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun. Adapun untuk agunan sesuai dengan peraturan bank.

KUR TKI menawarkan pinjaman maksimal Rp25 juta dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Maksimum masa pinjaman 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja. KUR ini diberikan untuk penempatan Singapura, Hong Kong, Tawan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Adapun persyaratan bagi calon debitur, di antaranya:

KUR Mikro:

- Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak

- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

- Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha

KUR Kecil: 

- Mempunyai usaha produktif dan layak

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit

- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan

KUR TKI:

- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.

Persyaratan administrasi:

- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga

- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa

- Perjanjian penempatan

- Passpor

- Visa

- Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper