Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban GWM Naik, Bank Mandiri (BMRI): Likuiditas Masih Memadai

Bank Mandiri (BMRI) menyebut likuiditas perseroan masih sangat cukup untuk memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) yang naik secara bertahap mulai Maret mendatang.
Pegawai beraktivitas di salah satu cabang digital Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Pegawai beraktivitas di salah satu cabang digital Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menilai kenaikan giro wajib minimum (GWM) untuk perbankan mulai 1 Maret 2022 masih dapat dipenuhi, lantaran kuatnya pertumbuhan dana pihak ketiga perseroan.

Rudi As Aturridha, Corporate Secretary Bank Mandiri, menyampaikan bahwa likuiditas perseroan masih sangat memadai, terutama didorong oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh dua digit hingga November tahun lalu.

“Tercatat, hingga akhir November 2021 total DPK [bank only] Bank Mandiri telah mencapai Rp987,28 triliun. Posisi tersebut berhasil tumbuh sebesar 13,94 persen secara year on year,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/1/2022).

Rudi menambahkan dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan DPK dan kredit pada 2022, ekses likuiditas Bank Mandiri masih sangat cukup untuk memenuhi kewajiban GWM yang naik secara bertahap mulai Maret mendatang.

“Bank Mandiri tentunya siap mendukung seluruh kebijakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, dalam rangka mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas makroprudensial,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (20/1) menaikkan GWM bagi sektor perbankan secara gradual hingga September 2022 sebesar 6,50 persen. Ini mengindikasikan bahwa BI mulai memperketat likuiditas uang yang beredar di pasar.

Kebijakan pengetatan GWM dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2022 hingga 1 September 2022. Pada tahap awal, GWM dinaikan 150 basis poin (bps) sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen.

Selanjutnya, kenaikan 100 bps menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rerata sebesar 5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022.

Terakhir, kenaikan 50 bps sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen bakal berlaku mulai 1 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper