Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI (BBNI) Bakal Ambilalih, Bagaimana Status Manajemen dan Karyawan Bank Mayora?

Usai aksi pengambilalihan rampung, susunan pemegang saham Bank Mayora akan terdiri dari PT Mayora Inti Utama sebesar 36,08 persen dan BNI sebesar 63,92 persen.
Tabungan Bank Mayora/bankmayora.com
Tabungan Bank Mayora/bankmayora.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) telah mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan PT Bank Mayora.

BNI akan mengambilalih Bank Mayora melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 1.029.151.550 saham baru yang mewakili 54,90 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Bank Mayora, serta pengambilalihan 169.078.288 saham yang sudah ada dan dimiliki oleh IFC.

"Yang akan mengakibatkan BNI memegang 1.198.229.838 saham yang mewakili 63,92 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor dalam Bank Mayora," demikian tertulis dalam rancangan pengambilalihan.

Nantinya, usai aksi pengambilalihan rampung, susunan pemegang saham Bank Mayora akan terdiri dari PT Mayora Inti Utama sebesar 36,08 persen dan BNI sebesar 63,92 persen.

Rancangan pengambilalihan ini telah ditandatangani pada 12 Januari 2022 oleh direksi BNI dan Bank Mayora dan telah mendapat persetujuan dari masing-masing dewan komisaris. Namun, rancangan ini belum memperoleh persetujuan RUPS BNI dan Bank Mayora.

Adapun, dalam rancangan pengambilalihan disebutkan tidak ada perubahan status, hak, dan kewajiban direksi dan dewan komisaris Bank Mayora sampai dengan transaksi selesai dilakukan. Namun demikian, sewaktu-waktu setelah penyelesaian transaksi, dapat terkadi perubahan terhadap komposisi direksi dan dewan komisaris Bank Mayora.

"Setiap perubahan tersebut [apabila ada] akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sementara, terkait dengan syarat dan ketentuan hubungan kerja karyawan Bank Mayora disebutkan tidak akan dipengaruhi oleh pengambilalihan ini.

Bank Mayora akan tetap menghormati hak karyawan sesuai dengan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Seluruh hak dan kewajiban karyawan akan diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper