Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Pinjol Naik Hampir Dua Kali Lipat, Capai Rp29,88 Triliun di 2021

OJK mencatat penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P lending) mencapai Rp29,88 triliun pada 2021.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan melalui peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online tumbuh hampir dua kali lipat pada 2021. 

Berdasarkan publikasinya pada hari ini, Senin (24/1/2022), OJK melaporkan penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P lending) tumbuh positif sepanjang 2021. 

Kredit Fintech P2P tercatat mencapai Rp29,88 triliun pada 2021. Jumlah tersebut tumbuh 95,05 persen dibandingkan dengan angka pada 2020 sebesar Rp15,32 triliun. 

Dari sisi jumlah peminjam P2P lending, jumlahnya mengalami kenaikan signifikan sepanjang 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan peminjam di P2P lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15 pesen dibandingkan pada akhir 2020.

Jika mengacu jumlah peminjam pada akhir Desember 2020 sebanyak 43,56 juta entitas, maka jumlah peminjam sampai dengan akhir 2021 menjadi 73,25 juta entitas. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan terdapat perkembangan baru di sektor jasa keuangan, yaitu industri keuangan digital. Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.

"Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusif sebesar 90 persen di 2024," terangnya dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan, Kamis (20/1/2022).

Meski begitu, pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri. Sehingga, masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin.

Hal itu menimbulkan dispute baik pinjaman oline legal maupun ilegal. OJK telah melakukan upaya bersama dengan POLRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. Dengan demikian, OJK akan meningkatkan efektifitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.

"Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper