Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAPS SJK Siap Fasilitasi Nasabah Unit Link dengan Perusahan Asuransi

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menegaskan siap memfasilitasi nasabah unit link dengan perusahaan asuransi.
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife
Ilustrasi asuransi unit link (unit linked insurance)/Shriramlife

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) siap memfasilitasi penyelesaian sengketa sejumlah nasabah unit link dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa.

LAPS OJK mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terkait sejumlah sengketa tersebut untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK. 

"Menanggapi pemberitaan mengenai sengketa sejumlah nasabah produk unit link dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro melalui siaran pers, Selasa (1/2/2022).

Himawan menuturkan pihaknya bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Menurutnya, fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.

Dia mengatakan forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari dua layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase. Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik,

"Sementara itu, arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan [awards] berdasarkan keadilan dan kepatutan [ex acquo et bono] sepanjang putusan tersebut disepakati para pihak," kata Himawan.

Namun, agar LAPS SJK memiliki kewenangan absolut, nasabah produk unit link dan perusahaan asuransi wajib memiliki kesepakatan tertulis bahwa para pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK. Tanpa adanya kesepakatan tersebut, Himawan mengatakan pihaknya tidak bisa memfasilitasi.

Oleh karena itu, lanjut Himawan, bagi nasabah dan perusahaan asuransi yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dipersilahkan berunding terlebih dahulu untuk pemilihan forumnya, kemudian mengajukan permohonan ke LAPS SJK.

“Kami akan membantu agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan netral,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper