Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilema OJK soal Kelanjutan Sanksi Kresna Life

Kresna Life dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan dalam status pengawasan khusus oleh OJK yang akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencari solusi terkait tindak lanjut terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dibatalkan oleh Mahkamah Agung, status Kresna Life saat ini kembali pada keadaan sebelum PKPU, yakni dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan dalam status pengawasan khusus oleh OJK yang akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, bila perseroan tidak bisa segera mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU, langkah selanjutnya yang seharusnya dilakukan adalah pengenaan sanksi pencabutan izin usaha.

Namun, di sisi lain, perseroan masih melakukan kewajiban kepada pemegang polis sesuai jadwal pada endorsement polis yang disampaikan pada April 2021 dengan mengacu pada skema putusan homologasi yang dicapai saat dilakukan PKPU. Dalam skema tersebut pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap hingga 2025.

"Kalau PKU ini tidak bisa dilakukan perbaikan, ujungnya adalah berakhir juga kelangsungannya. Memang dilema kami di sini adalah polis yang sudah berlangsung pembayarannya kepada para pemegang polis," ujar Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

OJK pun tengah mencari jalan keluar agar klaim nasabah yang sudah mulai diangsur tetap dibayarkan ketika nanti Kresna Life dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.

"Kami sedang berpikir lebih lanjutnya bagaimana untuk perlindungan nasabah yang sudah mulai diangsur ini supaya tetap dibayar. Ini karena kalau dicabut izinnya juga mungkin terjadi hal-hal yang merugikan nasabah," kata Riswinandi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta komitmen dari pemegang saham untuk segera menyelesaikan rencana penyehatan keuangan perseroan agar tetap dapat menjalankan usahannya dan dapat menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.

Sementara itu, berdasarkan paparan OJK, Kresna Life juga tengah menghadapi pengajuan peninjauan kembali dari dua kantor hukum yang mewakili 20 pemegang polis atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper