Bisnis.com, JAKARTA - Dua dekade silam, Standard Chartered Bank (SCB) berjanji bakal mengalokasikan 0,75 persen saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) ke sebuah yayasan sosial apabila perseroan memenangkan tender pembelian saham institusi yang kemudian menjadi bank swasta terbesar di Indonesia tersebut.
Adapun, rencana penjualan 51 persen saham Bank BCA pada awal 2002 menyita perhatian banyak pihak. Pasalnya, saham yang akan dijual itu porsinya pemerintah yang berarti juga dimiliki oleh rakyat. Kala itu, proses penjualan saham BBCA tersebut tampak rumit dengan penawar yang masih maju-mundur.
Perkembangan divestasi 51 persen saham dengan ticker BBCA ini menjadi tajuk dalam Harian Bisnis Indonesia edisi 9 Februari 2002 berjudul “BCA harus tetap dijamin”.
Disebutkan bahwa proses penjualan saham BBCA yang belum mencapai kesepakatan namun telah menimbulkan perdebatan, misalnya mengenai program penjaminan terhadap Bank BCA. Pasalnya, proses tender saham Bank BCA melibatkan investor asing sedangkan program penjaminan perbankan menggunakan dana pemerintah.
Dengan demikian, muncul rasa tidak adil apabila bank yang dimiliki pihak asing tetapi mendapat penjaminan uang rakyat Indonesia yang saat itu masih dirundung krisis.
Namun demikian, salah satu bidder dalam divestasi 51 persen saham BBCA yaitu Standard Chartered Bank berjanji akan menyisihkan 0,75 persen saham BCA apabila pihaknya memenangkan tender divestasi sebagai komitmen membantu pertumbuhan Indonesia.