Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK: Jangan Pakai Pinjol Ilegal! Pemerintah Punya Kredit yang Aman

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan masyarakat agar jangan pakai pinjaman online (pinjol) ilegal. Apa solusinya?
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA – Masih hangat jadi perbincangan soal banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, dari yang gagal bayar hingga bunga tak masuk akal. Padahal, pemerintah sudah menyediakan fasilitas kredit yang aman.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan ada beberapa fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan, Super Mikro, dan Bank Wakaf Mikro, yang bisa digunakan masyarakat jika memerlukan pinjaman dana untuk usaha atau keperluan darurat. 

“Ini sudah ada [fasilitas kredit yang aman], tinggal bagaimana diperluas dan dipercepat. Sehingga ruang-ruang yang tadinya diisi pinjol bisa diisi dengan itu,” kata Wimboh dalam diskusi bersama Direktur Utama Solopos Arief Budisusilo di saluran YouTube Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, untuk KUR pada 2022 pemerintah menyediakan Rp380 triliun untuk berbagai level, termasuk Super Mikro. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi, dan sudah ada di platform digital.

Di sisi lain, dia mengatakan masih tersedia fasilitas pemberi pinjol yang legal. Namun, kata dia, saat ini izinnya sedang dicabut sementara hingga menunggu situasi kembali kondusif.

“Saya rasa 103 [pinjol] cukup. Ini pun kita enhance, modalnya dinaikkan, prudence-nya kita perketat sehingga isu di masyarakat bisa dibereskan. Sekarang, kalau merasa di-dzolimi pinjol, ya laporkan, karena begitu dilaporkan kita bisa track. Ketemu kantornya, terbukti nggak berizin, salah. Semua yang memfasilitasi terjadinya pinjol ilegal bakal terlibat,” jelasnya.

Untuk mencari tahu pinjol yang legal, dia mengatakan langkah pertama bisa mengecek ke website OJK, sehingga tidak perlu memilih yang ilegal. Kedua, pastikan punya penghasilan agar bisa membayar kembali dana yang sudah dipinjam.

“Masyarakat silakan mengukur dirinya. Jangan cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk yang memberikan pinjaman, Wimboh mengimbau untuk tidak lupa mengecek profil peminjam atau lender. 

“Kita sudah siapkan bersama asosiasi fintech untuk profil setiap individu. Kalau nggak ada dalam profil itu jangan dipilih, dan jangan dilayani,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper