Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Lihat Foto
Premium

Menghitung Cuan Pekerja Saat Investasi di JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mampu Lewati Inflasi?

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar 5,7 persen. Perinciannya dari pemberi kerja 3,7 persen dan ditanggung peserta 2 persen.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
14 Februari 2022 | 07:32 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapat banyak sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. 

Aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan efektif berlaku 4 Mei 2022 ini mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Pada aturan pendahulu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja. Termasuk di dalamnya mengundurkan diri. 

Dengan aturan terbaru, pencairan 100 persen dana JHT ini tidak lagi diperbolehkan. Pekerja yang dapat mencairkan dana program hanya mereka yang telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, telah meninggal dunia atau cacat tetap. 

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top