Menghitung Cuan Pekerja Saat Investasi di JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mampu Lewati Inflasi?

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar 5,7 persen. Perinciannya dari pemberi kerja 3,7 persen dan ditanggung peserta 2 persen.

Bisnis.com, JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapat banyak sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. 

Aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan efektif berlaku 4 Mei 2022 ini mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Pada aturan pendahulu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja. Termasuk di dalamnya mengundurkan diri. 

Konten Premium Terbaru