Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Lihat Foto
Premium

Membaca Ketahanan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tengah 409.101 Tanda Tangan Penolakan

Lebih dari 400.000 pekerja di laman Change menandatangani petisi untuk menolak aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen baru dapat dilakukan setelah berusia 56 tahun. Permenaker No. 2/2022 yang menjadi dasar berlaku mulai Mei 2022 mendatang diminta untuk dicabut.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
17 Februari 2022 | 07:46 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Sorotan perubahan aturan pencairan 100 persen dana peserta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluas ke dalam kemampuan pengelolaan dana. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur ulang periode pencairan dana program Jaminan Hari Tua dari sebelumnya dapat dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja menjadi harus berusia 56 tahun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022. 

Aturan pemerintah ini kemudian memperoleh penolakan luas. Selain demo langsung yang dilakukan ke kantor Menteri Ketenagakerjaan, hingga kicauan di twitter, demonstrasi penolakan juga dilakukan secara online.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top