Membaca Ketahanan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tengah 409.101 Tanda Tangan Penolakan

Lebih dari 400.000 pekerja di laman Change menandatangani petisi untuk menolak aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen baru dapat dilakukan setelah berusia 56 tahun. Permenaker No. 2/2022 yang menjadi dasar berlaku mulai Mei 2022 mendatang diminta untuk dicabut.

Bisnis.com, JAKARTA - Sorotan perubahan aturan pencairan 100 persen dana peserta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluas ke dalam kemampuan pengelolaan dana. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur ulang periode pencairan dana program Jaminan Hari Tua dari sebelumnya dapat dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja menjadi harus berusia 56 tahun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022. 

Konten Premium Terbaru