Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengejutkan! Kandidat Komisioner dari Unsur OJK Menyisakan 5 Calon dari 27 Orang

Pada tahap I, Pansel DK OJK meloloskan 27 orang dari unsur OJK. Dari jumlah itu, kini tersisa 5 orang yang lolos seleksi tahap II.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel OJK) yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 33 orang lolos pada seleksi Tahap II pada hari ini, Minggu (20/2/2022).

Hasil seleksi Tahap II ini dilihat berdasarkan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Dalam surat pengumuman yang dirilis hari ini, Sri Mulyani menekankan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Dari 33 nama yang lolos Tahap II tersebut, 5 orang di antaranya berasal dari unsur OJK. Sebelumnya pada Tahap I, tercatat ada 27 orang yang lolos dari unsur OJK. Artinya, sebanyak 22 nama calon anggota DK OJK terdepak dari penilaian pansel untuk mengisi posisi DK OJK periode 2022-2027.

Salah satu penjabat setingkat anggota Dewan Komisioer OJK yang lolos Tahap II, yaitu Tirta Segara. Saat ini, Tirta menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Berikut data lengkap kelima pejabat OJK yang lolos Tahap II:

1. Tirta Segara, ADK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK

2. Hoesen, ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

3. Hidayat Prabowo, Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK

4. Etty Retno Wulandari, Advisor Senior OJK

5. I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan OJK

Untuk tahap berikutnya, yakni seleksi Tahap III dilakukan berdasarkan asesmen dan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2022. Pada tahap ini, calon anggota DK OJK wajib mengikuti tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel melalui email [email protected] paling lambat 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper