Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Afiliator Binary Option Bisa Kena Pidana Penipuan hingga UU ITE

Sebagai informasi, SWI telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan bahwa afiliator platform binary option terus didalami terkait potensi dugaan tindak pidana penipuan sampai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri AKBP Yogie Hardiman mengungkap hal tersebut, terutama khusus perkara terkait platform Binomo, dalam diskusi virtual bersama Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022).

"Kenapa [pemeriksaan] kita tetapkan kepada afiliator, karena memang mereka yang menjanjikan dan mempromosikan sesuatu yang fantastis, seperti tidak pernah rugi, dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebagai informasi, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga termasuk kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option di dalamnya.

SWI menegaskan bahwa binary option ilegal karena bukan termasuk investasi dan perdagangan aset digital. Namun, platform bersifat perjudian karena hanya meminta pengguna melakukan tebak-tebakan harga sebuah komoditas.

Beberapa nama seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, telah dipanggil oleh SWI sekaligus kepolisian.

Terkhusus kasus Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan tersebut ke tahap penyidikan.

"Kami akan terus melakukan proses pendalaman, di mana tentunya ada pelanggaran beberapa peraturan perundangan, seperti penipuan dan penggelapan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Di mana memang dilarang memperdagangkan atau menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan konten atau promosi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper