Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Unit-Linked, OJK Melarang Asuransi Iming-iming Imbal Hasil

OJK menyampaikan perusahaan asuransi dilarang memberikan jaminan imbal hasil tetap (return) pada unit-linked khususnya pada produk yang memiliki investasi pada pasar modal dan surat berharga.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit-linked). Salah satu poin dalam aturan itu melarang perusahaan asuransi menawarkan imbal hasil tetap.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan perusahaan asuransi dilarang memberikan jaminan imbal hasil tetap (return) pada unit-linked khususnya pada produk yang memiliki investasi pada pasar modal dan surat berharga.

Unit-linked tidak boleh menggaransi return. Tidak ada garansi return dalam aturan ke depan,” ujarnya di sela-sela kunjungan peresmian Kantor Perwakilan OJK Surabaya, Selasa (15/3/2022).

Wimboh mencontohkan, perusahaan asuransi yang menawarkan produk unit-linked dengan imbal hasil 15 persen per tahun. Padahal produk tersebut memiliki underlying asset pada pasar moda.

Apabila harga saham anjlok, sambungnya, produk unit-linked tersebut akan turun sehingga imbal hasil yang ditawarkan 15 persen tidak tercapai. Dalam memasakan produk ke depan, tambahnya, tidak boleh memberikan iming-iming return.

“Di manapun investasi di surat berharga dan saham tidak ada garansi. Kalau ada pasti jebol. Jadi itu tidak boleh.”

Seperti diketahui, OJK segera menerbitkan aturan baru untuk unit-linked. Sejumlah ketentuan yang menjadi subtansi regulasi antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual Paydi, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.

Sejumlah poin penting yang akan diatur antara lain, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi. Perusahaan asuransi juga tidak boleh memberikan garansi atau target hasil investasi.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum; investasi pada seluruh pihak terkait alias satu pihak atau grup maksimum 10 persen nilai aktiva bersih (NAB) subdana, lainnya maksimum 25% NAB subdana; dan terakhir tidak menempatkan investasi ke luar negeri.

Wimboh menegaskan bank pun dilarang melakukan kegiatan spekulatif dan memfasilitasi penjualan produk yang memberikan return fix, seperti unit-linked dan produk lainnya.

“Bank tidak boleh melakukan kegiatan spekulatif dan memfasilitasi penjualan. Jadi agen pun tidak boleh. Bank kan jadi agen dan memfasitasi sekarang, ke depan enggak boleh [memfasilitasi penjualan produk] fix return. Engak boleh PHP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hendri T. Asworo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper