Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim JKP Rp394 Juta per Maret 2022

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dibayarkan kepada 215 peserta penerima manfaat.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, realisasi pembayaran manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mencapai Rp394 juta sampai dengan pertengahan Maret 2022 ini.

"Total manfaat yang sudah disalurkan Rp394 juta, di mana penerima manfaat bulan pertama ada 208 peserta dan juga penerima manfaat bulan kedua ada 7 orang," ujar Anggoro dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Senin (21/3/2022).

Dia mengatakan, klaim JKP paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Pasuruan, Papua Barat, Balikpapan, Kendari, dan lainnya.

Adapun, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk manfaat uang tunai, Anggoro menuturkan bahwa peserta bisa mendapatkan manfaat program JKP sebanyak tiga kali. Pertama, ketika peserta memenuhi syarat masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

Manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

"Manfaat kedua JKP [diperoleh] setelah iuran 5 tahun berikutnya setelah manfaat pertama diterima. Manfaat ketiga, iuran 5 tahun berikutnya lagi setelah manfaat kedua diterima. JKP dapat diterima oleh peserta selama masih masa kerjanya sebanyak tiga kali," jelas Anggoro.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, klaim manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper