Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Asuransi Unit Linked Tuntut 3 Hal. Ancam Mengadu ke DPR hingga Istana

Komunitas Korban Asuransi merencanakan aksi lanjutan untuk menyuarakan aspirasinya terkait produk unit linked kepada DPR sampai Istana Negara.
Spanduk demo Komunitas Korban Asuransi Unit Linked/Aziz-Bisnis.com
Spanduk demo Komunitas Korban Asuransi Unit Linked/Aziz-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Korban Asuransi mengaku akan terus berupaya menyuarakan agar produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit linked lebih baik dihapuskan atau minimal mendapatkan moratorium dari otoritas.

Hal ini terungkap dalam demonstrasi para korban misselling produk unit linked besutan AXA Mandiri, AIA, dan Prudential tersebut di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menara Radius Prawiro, Selasa (22/3/2022).

Anggota komunitas menuntut tiga hal. Pertama, adanya moratorium, bahkan penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air. Kedua, audiensi langsung bersama OJK dan perusahaan asuransi. Terakhir, pengembalian uang pemegang polis yang belum dibayarkan.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartarti mengungkap bahwa pihaknya telah merencanakan aksi lanjutan ke DPR RI sampai Istana Negara, dengan harapan bisa menyuarakan aspirasinya langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami tidak akan pernah berhenti sampai ada perubahan mendasar buat industri perasuransian di Indonesia, terutama terkait unit linked. Kalau hari ini OJK benar-benar tidak mau menemui kami untuk berdiskusi, kami akan maju sampai DPR dan Istana bagaimana pun caranya," ujarnya ketika ditemui di lokasi, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan pantauan Bisnis, beberapa anggota komunitas mengaku tak puas dengan upaya OJK yang hanya memanggil perusahaan asuransi terkait, kemudian menyarankan permasalahan diselesaikan lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Maria menambahkan bahwa OJK, terutama divisi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) harusnya bisa memberikan ketetapan yang lebih tegas dan mengedepankan kepentingan korban.

Adapun, inti persoalan yang mayoritas dikeluhkan dan menjadi sorotan para korban, antara lain kebohongan dan janji palsu para agen asuransi unit linked, terjebak dari kanal bancassurance, sampai keuntungan unit linked yang tidak sesuai dengan keterangan ilustrasi di saat awal penawaran produk.

"Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi catatan buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji-janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat DPR lalu bisa diselesaikan," kata Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper