Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Asuransi Unit Linked Demo Lagi, AXA Mandiri Janji Terima Keluhan via LAPS

AXA Mandiri menegaskan pihaknya selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yang tercantum pada polis.
Karyawan melayani nasabah AXA Mandiri di  Jakarta, Rabu (3/1/2021). Bisnis/Abdurachman
Karyawan melayani nasabah AXA Mandiri di Jakarta, Rabu (3/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengaku akan menghormati dan menerima aspirasi nasabah korban gagal bayar produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit linked.

Sebagai informasi, korban misselling produk unit-link besutan AXA Mandiri, AIA, dan Prudential yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Linked melangsungkan demonstrasi lanjutan di kantor OJK dan berencana menemui anggota DPR RI.

Anggota komunitas menuntut adanya moratorium atau penghapusan produk unit linked di industri perasuransian Tanah Air, audiensi dengan OJK dan perusahaan asuransi, serta pengembalian uang pemegang polis yang belum dibayarkan.

Rudy Kamdani, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri menegaskan pihaknya selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yang tercantum pada polis.

"Termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu," ujar Rudy dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Saat ini, AXA Mandiri sedang melakukan penyelesaian keluhan nasabah asuransi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, LAPS SJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan perundang-undangan sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu, proses arbitrase melalui LAPS SJK tidak akan dikenakan biaya kepada nasabah.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apapun keputusan LAPS SJK sebagai Lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," jelasnya.

Selain penyelesaian melalui LAPS SJK, AXA Mandiri sebelumnya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung dan senantiasa terbuka untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian.

"Karena itu kami menyayangkan aksi sekelompok nasabah yang memaksakan kehendak tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," tutupnya.

Sebagai informasi, AXA Mandiri merupakan perusahaan asuransi terafiliasi Bank Mandiri dan bagian dari jaringan asuransi global AXA, serta diawasi oleh OJK. Perseroan memastikan bahwa proses bisnis yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper