Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi via Bancassurance Tuai Kritik, OJK: Bank Juga Ada Salah

Pihak perbankan yang ikut menyelenggarakan produk bancassurance diharapkan ke depan bisa lebih menjamin proses edukasi terhadap nasabah, serta memperketat berbagai indikator profil nasabah yang dirasa cocok membeli produk proteksi terkait.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi. /Bisnis-Aziz R
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi. /Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Menanggapi maraknya kisruh pemasaran asuransi via kanal perbankan alias bancassurance, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkap bahwa tak jarang masalah terjadi karena hilangnya peran pihak bank untuk melindungi nasabahnya.

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK ini menjelaskan walaupun tidak ada pengaturan ulang dalam regulasi-regulasi terkait bancassurance, termasuk dalam aturan anyar soal unit linked yang keluar beberapa waktu lalu, bukan berarti pengawasan produk ini tidak ketat.

"Persetujuan bancassurance itu tidak hanya dari pengawas asuransi OJK, tapi juga ada di pengawas perbankan OJK. Memang di lapangan, implementasinya itu kami hanya bisa tegas ke perusahaan asuransi, setiap pihak pemasar harus menjelaskan bahwa ini produk asuransi," ujarnya dalam diskusi terbatas 'Perkembangan dan Transformasi Pengawasan Sektor IKNB' bersama media, dikutip Senin (28/3/2022).

Oleh karena itu, Riswinandi berharap pihak perbankan yang ikut menyelenggarakan produk bancassurance ke depan bisa lebih menjamin proses edukasi terhadap nasabah, serta memperketat berbagai indikator profil nasabah yang dirasa cocok membeli produk proteksi terkait.

Riswinandi pun melihat salah satu solusi untuk meminimalisasi masalah terhadap bancassurance, yaitu potensi pihak perbankan memanfaatkan penasihat keuangan alias financial advisor yang dimilikinya. Harapannya, penasihat keuangan bisa ikut membimbing dan menerima konsultasi para nasabah yang berminat menjadi pemegang polis asuransi.

"Saat ini memang yang jadi persoalan di lapangan adalah bagaimana perbankan menyikapi produk bancassurance ini. Kalau bank menganggap ini produk komplementer, pasti tidak akan ada masalah. Tapi kalau jadi target, menjadi keharusan, apalagi mengejar fee based, bahkan ada reward dan lain-lain buat yang berhasil menjual, ini perlu lebih diawasi dengan kolaborasi," tambahnya.

Terdekat, Riswinandi mengungkap bahwa penerapan aturan anyar OJK terkait unit linked juga bisa meminimalkan fenomena banyaknya masalah dari produk ini yang kebanyakan terjual lewat kanal bancassurance.

Sebagai informasi, aksi protes dan kritik korban unit linked beberapa waktu belakangan juga menyebut kanal bancassurance sebagai biang keladi. Sebab, dijual dengan cara menjebak, mengincar nasabah yang sedang menerima uang banyak seperti para pensiunan, dan memanfaatkan ketidaktahuan nasabah lewat menyebut bahwa produk ini layaknya tabungan atau investasi dengan bonus asuransi.

"Dalam aturan baru, kewajiban perekaman itu kuncinya. Kalau agen keliru dalam mengedukasi, bisa jadi bukti. Bahkan, kalau agen sedikit saja bilang kata 'tabungan', sudah bisa salah itu. Kami tekankan bahwa produk ini prioritasnya proteksi, dan nasabah bank terkait harus punya kemampuan membayar premi. Makanya, profiling pihak bank ke depan juga harus lebih baik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper