Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! Penipuan Berkedok Logo LPS Beredar via Whatsapp dan Situs Web

LPS mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok penawaran pinjaman dengan menggunakan logo LPS via Whatsapp dan laman internet.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar waspada atas penipuan berkedok penawaran pinjaman dengan menggunakan logo LPS. Penipuan itu beredar di masyarakat melalui akun Whatsapp dan laman internet atau situs web.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan bahwa modus penipuan itu tercium setelah adanya laporan dari masyarakat. Dia menegaskan bahwa LPS tidak pernah menawarkan pinjaman kepada masyarakat.

“Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/05/2022).

Dimas menyatakan LPS telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menangani segera kasus tersebut. Jika dianggap perlu, LPS akan menempuh jalur hukum.

“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan jelas ini tidak dapat diabaikan,” kata Dimas.

Di sisi lain, LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan serta melanggar hukum tersebut.

Dimas menambahkan, masyarakat yang menerima informasi terindikasi penipuan atas nama LPS, dapat melapor ke pusat layanan dan informasi LPS pada jam operasional melalui nomor 021-154, Whatsapp 08111154154, atau email [email protected].

Dia melanjutkan bahwa semua penyampaian informasi dari LPS menggunakan surat pemberitahuan resmi dan untuk mengetahuinya, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi LPS, yakni www.lps.go.id atau lewat media sosial resmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper