Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investree Masuk ke Amar Bank (AMAR), Bakal jadi Investor Baru Rights Issue?

Menurut Amar Bank, Investree akan mendapatkan hak untuk melakukan rights issue.
Logo Bank Amar/amarbank.co.id
Logo Bank Amar/amarbank.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Tolaram Group Inc. (Tolaram) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) meneken kesepakatan penjualan sebanyak 18,4 persen saham AMAR kepada Investree Singapore Pte Ltd. (Investree Group).

Executive Vice President (EVP) Finance Amar Bank, David Wirawan mengatakan kesepakatan Tolaram dengan Investree akan memungkinkan Amar Bank untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini.

"Karena Investree akan mendapatkan hak untuk melakukan rights issue yang akan datang. Yang pasti Amar Bank berkomitmen untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum tersebut di tahun ini,” kata David kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).

Semetara itu, emiten bersandi saham AMAR ini juga akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang salah satunya meminta persetujuan rencana pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue pada hari ini, Kamis (12/5/2022).

Sekadar informasi, rapat akan digelar pada pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di The Westin Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22A, Jakarta.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/4/2022), direksi Amar Bank menyampaikan perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

“Pengeluaran saham-saham perseroan melalui PMHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal,” jelas direksi, dikutip Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Amar Bank merencanakan pelaksanaan PMHMETD paling lambat sebelum akhir tahun 2022. Hal ini untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum (POJK 12/2020).

Direksi menambahkan seluruh dana hasil PMHMETD ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan sebagai tambahan modal kerja Amar Bank dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah yang akan direalisasikan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper