Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debt Collector Sampai Agen Asuransi Rugikan Konsumen? OJK: Perusahaan Bertanggung Jawab

Hal ini demi menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di sektor perasuransian.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lagi secara serta-merta menyalahkan oknum di internal perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Hal ini diungkap Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di sektor perasuransian.

"Perusahaan yang harus memastikan. Baik itu pegawainya sendiri, maupun perusahaan pihak ketiga seperti jasa debt collector, kalau melanggar, perusahaan juga bisa kena. Tidak bisa lagi menyalahkan suatu pihak dengan bilang ada oknum," ungkapnya, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan regulasi baru POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, salah satu poin menekankan PUJK dan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatannya dilarang untuk mencederai hak konsumen.

PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.

"Bahkan, kalau praktik merugikan ini sudah termasuk indak pidana umum, maka kami imbau juga agar konsumen memproses ke pihak kepolisian. OJK selain melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aduan konsumen, kami juga dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan asas perlindungan konsumen," tambahnya.

OJK mengimbau masyarakat atau calon konsumen yang memiliki keluhan terkait hal ini untuk melaporkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

PUJK yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi administratif seperti denda dan pembatasan penjualan produk tertentu besutannya, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper