Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilham Habibie Mengundurkan Diri dari Bank Muamalat, Ada Apa?

Ilham Habibie mengundurkan diri dari Komisaris Utama Bank Muamalat setelah menjabat sejak 2018 lalu.
Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham Habibie dari Habibie Center tampil pada diskusi Perjamuan Ide Malam yang bertajuk Tantangan Pembangunan di Indonesia di Era Teknologi, di auditorium Institut Perancis Indonesia (IFI) di Jakarta, Kamis (31/1/2019) malam./ANTARA-Dodo Karundeng
Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham Habibie dari Habibie Center tampil pada diskusi Perjamuan Ide Malam yang bertajuk Tantangan Pembangunan di Indonesia di Era Teknologi, di auditorium Institut Perancis Indonesia (IFI) di Jakarta, Kamis (31/1/2019) malam./ANTARA-Dodo Karundeng

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. mengumumkan Komisaris Utamanya sekaligus Komisaris Independen Ilham Habibie mengundurkan diri dari jabatannya. 

"Bersama ini kami informasikan bahwa pada 19 Mei 2022, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Ilham Akbar Habibie dari jabatannya selaku komisaris utama sekaligus komisaris independen perseroan," tulis manajemen Bank Muamalat dalam keterbukaannya hari ini, Senin (23/5/2022). 

Disebutkan, berdasarkan anggaran dasar perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/2014, pemegang saham akan memutuskan permohonan dalam 90 hari ke depan. 

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam RUPS perseroan yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri dimaksud," tulis manajemen. 

Ilham Habibie diangkat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Bank Muamalat pada 2018. Saat itu jaringan yang dimiliki oleh Ilham diharapkan menjadi jalan bagi Bank Muamalat mendapatkan investor ataupun penambahan modal oleh pemegang saham eksisting. 

Pada 2020, Ilham membawa konsorsium Al Falah untuk melakukan injeksi modal di Bank Muamalat. Sebelumnya dia juga disebut membawa konsorsium Minna Padi untuk membantu modal Bank Muamalat. Akan tetapi kedua aksi korporasi ini kandas karena tidak mendapat lampu hijau dari OJK. 

Bank Muamalat justru secara mengejutkan diakuisi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema hibah. Meski demikian tidak disebutkan secara lugas skema yang dijalankan ini apakah perusahaan mengeluarkan biaya untuk menebus saham pemegang saham lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper