Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Alasan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Jilid III Bakal Dipercepat 2 Bulan

DPR RI menetapkan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jilid III melalui paripurna 12 April 2022.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)terpilih  yang juga Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi akan bersaing memperebutkan kursi ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022 - 2027 melalui seleksi tahap akhir di DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)terpilih yang juga Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi akan bersaing memperebutkan kursi ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022 - 2027 melalui seleksi tahap akhir di DPR. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar pelantikan Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (24/5/2022) mengemuka di tengah pelaku industri keuangan.  Meski demikian secara resmi, jadwal pelantikan belum memperoleh pernyataan dari pihak berwenang.

Pertanyaan yang kemudian banyak muncul dari rencana pelantikan ini adalah belum habisnya periode OJK Jilid 2 yang dipimpin oleh Wimboh Santoso. Semestinya dewan komisioner ini baru genap 5 tahun pada Juli 2022 mendatang. Artinya jika jadi dilakukan pelantikan, maka lebih cepat dari jadwal reguler pergantian.

Kasak-kusuk kemudian beredar di kalangan pelaku keuangan bahwa Presiden Joko Widodo ingin mempercepat pergantian komisioner agar OJK tetap fokus pada tugasnya. 

Akan tetapi bagaimana penjelasan DPR tentang segera dilantiknya OJK Jilid 3 yang dipimpin oleh Mahendra Siregar? 

Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyebutkan penjelasan pelantikan OJK baru telah tercantum dalam Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

"Bisa disimak dalam Undang-undang tentang OJK," kata Hendrawan kepada Bisnis, Senin (23/5/2022). 

Dilihat dalam pasal 12 beleid ini, pada ayat 5 dan 6 menjelaskan dasar berkembangnya kabar OJK Jilid III segera dilantik. 

Pada ayat 5 disebutkan, bahwa DPR diberi waktu 5 hari kerja menyerahkan nama anggota DK OJK terpilih kepada Presiden sejak ditetapkan oleh paripurna. Selanjutnya pada ayat 6, Presiden harus melantik paling lama 30 hari kerja sejak surat DPR masuk.  

"Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat," tulis pasal 12 ayat 6, UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Paripurna pengesahan OJK Jilid 3 sendiri dilakukan pada  12 April 2022. Dengan merunut tanggal ini menggunakan batas maksimal, maka DPR paling lambat bersurat kepada Presiden pada 19 April 2022. 

Sedangkan penetapan oleh Presiden mengacu 30 hari kerja setelah surat dari DPR. 

Bisnis mengkonfirmasi agenda pelantikan kepada Kabiro Hukum & Humas Mahkamah Agung, Sobandi melalui pertanyaan yang dilayangkan melalui aplikasi pesan WA. Menurut Sobandi, untuk esok hari belum ada agenda pelantikan OJK. 

"Besok tidak ada jadwal pelantikan OJK karena Ketua MA ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Diantaranya adalah peresmian aplikasi pengadilan militer di Jogja," katanya.

Catatan Redaksi:

Berita ini mengalami penambahan pada pukul 17.41 WIB berupa penjelasan dari Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper