Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5 Persen

LPS memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 3,5 persen
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan untuk bank umum dalam mata uang rupiah tetap 3,5 persen dan valuta asing (valas) 0,25 persen. Lalu, untuk bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.

“Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022,” kata Purbaya dalam konferensi pers tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, Rabu (25/5/2022).

Purbaya menyatakan LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

“Dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan yang menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut. Jadi, LPS betul-betul adaptif terhadap perkembangan yang ada,” jelasnya.

Purbaya kembali menyampaikan bahwa dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dapat dijamin atau tidak masuk ke dalam program penjaminan LPS.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” sambungnya.

Maka dari itu, Purbaya meminta agar bank menempatkan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta kanal atau saluran komunikasi bank kepada nasabah.

Adapun untuk melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya dalam menjalankan operasional bank juga diimbau tetap mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutupnya.

Kemarin (24/5/2022), Bank Indonesia sudah terlebih dahulu mengumumkan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) alias suku bunga acuan tetap dipertahankan pada level 3,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper