Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Inti Bank Harus Rp3 Triliun per Desember, OJK: Bisa Merger

Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan seluruh kelompok umum bank (KUB) sudah memiliki modal inti minimal Rp3 triliun per akhir Desember 2022 nanti.
Petugas menyusun tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perbankan harus memiliki modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022./ Antara Foto - Muhammad Adimaja
Petugas menyusun tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perbankan harus memiliki modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022./ Antara Foto - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya terus memantau pemenuhan ketentuan modal inti oleh perbankan. Sesuai tenggat, perbankan harus memiliki modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan pemenuhan modal inti bank bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, menambah modal sendiri dari pemilik lamanya. Kedua, bergabung dengan mencari partner sehingga diakuisisi oleh bank lain, atau merger, atau membentuk kelompok usaha bank yang dilakukan pemilik bank saat ini.

“Konsolidasi bukanlah hanya dalam bentuk akuisisi dan merger saja. Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, proses konsolidasi bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi,” kata Sekar kepada Bisnis, Selasa (5/7/2022).

Sementara jika melalui KUB, lanjut Sekar, bank tidak perlu memenuhi modal inti Rp3 triliun, tetapi induk wajib memenuhi kebutuhan perusahaan. Adapun sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat meyakini bahwa semua bank umum akan memenuhi aturan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2022.

"Insya Allah hingga akhir tahun ini terpenuhi semua [modal inti minimum Rp3 triliun]," ujar Teguh.

Di sisi lain, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan bahwa tren konglomerasi untuk masuk ke bank-bank kecil masih tetap berlanjut pada semester II/2022.

Menurutnya, memasuki paruh kedua di 2022 dan mengingat waktunya yang sangat terbatas, kondisi ini masih memaksa bank-bank kecil dengan modal inti minimum di bawah Rp3 triliun untuk masuk ke kategori yang sesuai dengan regulasi.

“Jadi mau tidak mau mereka [bank kecil] harus mulai melakukan dan sudah mulai melakukan penjajakan untuk kemudian mempersiapkan diri diakuisisi oleh bank-bank besar atau bank yang memiliki usaha lain atau agar siap diakuisisi oleh konglomerasi,” ujar Amin.

Dia menilai konglomerasi yang memilih bank kecil karena bank kecil masih mudah dibentuk dan dikembangkan dibandingkan mengakuisisi bank-bank besar yang sudah mapan. Selain itu, akuisisi bank kecil juga ada pilihan untuk dijadikan bank digital.

Dengan demikian, aksi akuisisi ini masih akan berlanjut karena menarik untuk investasi di bank-bank kecil untuk perhitungan masa depan dengan nilai investasi yang kompetitif dan segera BEP (break even point) dengan rasio-rasio keuangan yang cukup menarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper